Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 104-PKE-DKPP/III/2021.
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Barru yakni Muhammad Nur Alim, Abdul Mannan, dan Farida. Mereka mengadukan Staf Teknis KPU Kabupaten Barru, Andi Muhammad Nadhir sebagai Teradu
Para Pengadu mendalilkan Teradu diduga tidak profesional karena pada tanggal 12 Oktober 2020, Teradu telah menerima SK Pemberhentian Aska M, namun tidak segera mencetak berita acara perbaikan persyaratan calon, Teradu berdalih karena hal tersebut tidak ada permintaan dari Anggota KPU Kabupaten Barru Divisi Tekhnis. Selain itu, Teradu juga tidak pernah menyampaikan kepada pimpinan KPU Kabupaten Barru lainnya bahwa ada berita acara hasil perbaikan tertanggal 12 Oktober 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Kamis (8/4/2021) pukul 09.00 WITA atau 08.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]