Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 189-PKE-DKPP/XII/2020 dan 190-PKE-DKPP/XII/2020 pada Kamis (7/1/2021) pukul 09.00 WIB.
Perkara 189-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan oleh Meksi Syafrida dan perkara 190-PKE-DKPP/XII/2020 diadukan oleh Srinoralita, keduanya memberikan kuasa kepada Asep Ruhiat. Dua Pengadu ini mengadukan Mubrur dan Nanang Wartono (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan) sebagai Teradu I dan II.
Dalam perkara 189-PKE-DKPP/XII/2020 dan 190-PKE-DKPP/XII/2020, Pengadu mendalilkan telah dirugikan dengan status tersangka hasil proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh para Teradu.
Teradu diduga tidak profesional dan akutabel dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan karena tidak memperhatikan dan mempertimbangkan keterangan Pengadu dan keterangan ahli pidana sehingga terbit status tersangka terhadap Pengadu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Ketua DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi Covid-19, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP di Jakarta dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual untuk meminimalisir hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]