Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 79-PKE-DKPP/II/2021, pada Kamis (8/4/2021) pukul 13.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Irianto Lambrie dan Irwan Sabrie melalui kuasanya Fajar Lesmana, dkk. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara yakni Suryanata Al Islami, Teguh Dwi Subagyo, Maimunah, Gamaliel Hirung Ding, dan Hariyadi Hamid sebagai Teradu I – V. Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara yakni Suryani, Fadliansyah, Sulaiman, Rustam Akif, dan Arif Rochman sebagai Teradu VI – X.
Pokok Aduan
Teradu I – V diduga tidak jujur, tidak akuntabel serta tidak profesional dalam menerapkan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu (Pasal 6 jo. Pasal 9 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017) terkait Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Calon Gubernur Nomor Urut 3 sebagaimana Ketentuan Pasal 42 huruf e dan f Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. 2.
Sedangkan Teradu VI s.d. Teradu X diduga tidak jujur, tidak akuntabel serta tidak profesional dalam menerapkan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu (Pasal 6 jo. Pasal 9 Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017) terkait penanganan laporan/pengaduan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Calon Gubernur Nomor Urut 3 mengenai Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran Calon Gubernur Nomor Urut 3 sebagaimana Ketentuan Pasal 42 huruf e dan f Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Utara.
Sidang ini akan diadakan secara virtual, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]