Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 04-PKE-DKPP/I/2020 di Kota Banjarmasin, Kamis (06/02/2020) pukul 09.00 WITA, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Perkara tersebut diadukan oleh seorang pegawai swasta, Samsani. Ia mengadukan Makhruri (ketua), Faisal Riza, Hasmiya Ningsih, Daswoto, dan Arif Rahman, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Tanah Bumbu.
Pokok aduan yang diadukan oleh Pengadu mengenai tindakan Teradu yang diduga telah melampaui kewenangannya dan Teradu I tidak memiliki integritas karena patuh terhadap perintah salah seorang Ketua partai politik di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal tersebut berkaitan dengan permintaan surat usulan permintaan pegawai PNS diperbantukan ke Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Bumbu oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang notabenenya adalah istri dari Pengadu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Selatan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [Rilis Humas DKPP]