Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dan nomor perkara 06-PKE-DKPP/I/2020 di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH. Thamrin No.14, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/2/2020) pukul 13.30 WIB.
Perkara ini diadukan Misriani Ilyas yang memberikan kuasa kepada Muh. Salman Darwis dan Slamet Santoso. Teradu meliputi Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi yakni Faisal Amir, Fatmawati, Upi Hastati, M. Asram Jaya, dan Uslimin. Kemudian Ketua dan Anggota KPU RI yakni Arief Budiman, Evi Novida Ginting Manik, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan, dan Pramono Ubaid.
Pengadu mendalilkan para Teradu secara sewenang-wenang menganulir/membatalkan Pengadu sebagai caleg terpilih dari Partai Gerindra pada Pemilihan Anggota DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024 tanpa melalui mekanisme rapat pleno.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Ketua dan Anggota DKPP.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan agenda sidang pada Kamis (6/2/2020) adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Bernad.
Bernad menambahkan sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. “Masyarakat dan media dapat menyaksikan jalannya pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [Rilis Humas DKPP]