Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 181-PKE-DKPP/XI/2020.
Perkara ini diadukan oleh Adly Yusuf Saepi. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur yakni Suprihaty Prawaty Nengtias, Anhar, Sutomo, Murhum Halik, dan Ashari Malaka sebagai Teradu I − V.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu tidak menyampaikan informasi dengan benar kepada masyarakat terkait dengan status dokumen persyaratan pencalonan bakal pasangan calon Tony Herbiansah berdasarkan data yang tidak sesuai dengan identitas kependudukan dari yang bersangkutan. Selain itu para Teradu didugatidak melaksanakan prinsip Kepastian Hukum karena tidak memberikan jaminan pelaksanaan peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan pemberian status memenuhi syarat atau tidak memenuhi syaratnya bakal pasangan calon yang berdampak pada tidak netral atau tidak mandiri dalam proses penetapan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat, namun ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Kamis (04/02/2021) pukul 09.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]