Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 131-PKE-DKPP/IV/2021 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (3/6/2021) pukul 09.00 WIB. Sebagai informasi, sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup.
Perkara ini diadukan oleh Anwar yang memberikan kuasa kepada Wajadal Muna. Ia mengadukan Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah, Yunadi Harun Rasyid. Dalam pokok aduan Pengadu, Yunadi diduga memiliki hubungan yang tidak wajar dengan seorang perempuan sepanjang tahun 2020 hingga Februari 2021.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila. [Rilis Humas DKPP]