RILIS DKPP
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 161-PKE-DKPP/XI/2020 pada Kamis (3/12/2020), pukul 09.00 WIB.
Dalam perkara ini, DKPP akan memeriksa di antaranya adalah Ketua dan Anggota KPU RI, yaitu Arief Budiman, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan Aziz, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Nama-nama tersebut akan diperiksa bersama lima Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan dan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan. Lima Teradu dari KPU Kabupaten Halmahera Selatan dalam perkara ini adalah Darmin Hasyim (Anggota merangkap Ketua), Muhammad Agus Umar, Rusna Ahmad, Halid A. Rajak, dan Yaret Colling.
Sedangkan tiga Teradu dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan adalah Kahar Yasim, Asman Jamel, dan Rais Kahar.
14 nama yang disebutkan di atas diadukan oleh Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba, yang memberikan kuasanya kepada Bambang Widjojanto, Heriyanto, Iskandar Sonhadji, dan Diana Fauziah.
Para Pengadu mengadukan perkara ini terkait gugurnya Bahrain saat pendaftaran pasangan calon Bupati-Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020.
Ketua dan enam Anggota KPU RI diadukan karena diduga menetapkan petunjuk teknis (juknis) yang bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020.
Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang berstatus menjadi Teradu I hingga Teradu V didalilkan telah menolak pendaftaran pasangan Bahrain Kasuba-Muchlis Sangaji tanpa prosedur yang diatur dalam ketentuan PKPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Selain itu, para Pengadu juga mendalilkan Teradu I sampai Teradu V diduga cacat hukum dalam menetapkan pasangan Usman Sidiq-Hasan Ali Bassam Kasuba lantaran adanya dugaan penggunaan ijazah palsu.
Sedangkan Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, yang menjadi Teradu VI hingga Teradu VIII, didalilkan terkait penanganan laporan nomor 05/LP/PB/RI/00.00/IX/2020, di antaranya tidak meregister permohonan sengketa yang diajukan padahal segala syarat telah dipenuhi oleh Pemohon.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Ketua DKPP.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP]