Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 165-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor KPU Kota Sorong pada Kamis (3/12/2020) pukul 13.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Freddy Thie dan Hasbulla Furuada yang memberikan kuasa kepada Ahmad Irawan, Donal Fariz, Jamil Burhan, Zain Maulana Husein, dan Anang Nugraha. Pengadu mengadukan Karolus Kopong Sabon, Siti Nurliah Indah Purwanti, dan Hasan Siwasiwan (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kaimana).
Pengadu mendalilkan ketiga Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam proses penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang dilaporkan oleh Ray Ratu Dominggus Come sebagaimana teregistrasi dalam laporan nomor: 31/Reg/PB/KAB/34.03/X/2020. Laporan tersebut dihentikan prosesnya oleh para Teradu yang diumumkan di Kabupaten Kaimana pada tanggal 27 Oktober 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP]