Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Perkara Nomor 314-PKE-DKPP/X/2019, sidang bertempat di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kamis (28/11/2019), pukul 09.00 WIB.
Pengadu pada perkara tersebut adalah Ahmad Sulaeman. Sedangkan Teradunya adalah Ketua dan Anggota KPU Kab. Subang masing-masing atas nama Suryaman, Ratih Yeti Pujiawati, Hari Nazarudin, Ahmad Koncara, dan Abdul Muhyi. Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Subang yakni H. Parahutan Harahap, Juju Juariah, Jecky Johari, Cucu Kodir Jaelani, dan Imanudin.
Dalam pokok aduan Pengadu, para Teradu KPU Kab. Subang dan Bawaslu kab. Subang diduga tidak melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangan dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu Legislatif tahun 2019 sesuai peraturan perundangan yang berlaku, yakni tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait money politic dengan nomor 06/LP/PL/Kab.Subang/13.23/IV/2019 yang diadukan oleh Pengadu.
Sidang pemeriksaan rencananya akan dipimpin Anggota DKPP bersama Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait dan Saksi-saksi yang akan dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP]