Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (25/7/19). Sidang ini terkait dua perkara, yakni perkara nomor 138-PKE-DKPP/ VI/2019 dan 151-PKE-DKPP/VI/2019.
Perkara nomor 138-PKE-DKPP/ VI/2019 diadukan oleh Muhammad Ilyas (wiraswasta) sedangkan Teradunya adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Maros yakni, Samsu rizal, Umar, Meilany, Syaharuddin, dan Mujaddid.
Para Teradu diadukan terkait rekapitulasi mulai dari tingkat rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat PPK hingga pada pleno rekapitulasi pada tingkat KPUD Maros tetap tidak bisa menghadirkan/menunjukkan formulir model A.DPK-KPU serta C7.DPK-KPU yang seharusnya ada pada kotak suara calon presiden dan wakil presiden, pada TPS 002, TPS 003, TPS 004, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 011, TPS 012, TPS 015, TPS 018 dan TPS 019 pada Kelurahan Pettuadae, Kec. Turikale Kab. Maros
Sedangkan perkara nomor 151-PKE-DKPP/VI/2019 diadukan oleh Sul Arrahman, anggota DPRD Kabupaten Luwu. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu, yaitu Hasan Sufyan, Abd. Thayyib Wahid R, Adly Aqsha, Muhammad Samsir G, dan Abdullah Sappe Ampin Maja.
Pokok aduan terkait dugaan intervensi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu kepada Anggota PPK Kecamatan Bajo untuk mengulur waktu agar pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diputuskan oleh KPU Kabupaten Luwu menjadi kadaluarsa dan tidak dapat dilaksanakan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Sidang tersebut akan digelar di Kantor Bawaslu Prov. Sulawesi Selatan, Jln. Pettarani, Kota Makassar. Sidang untuk perkara nomor 138-PKE-DKPP/ VI/2019 akan digelar lebih dulu, yakni pada pukul 09.00 WITA, sedangkan sidang perkara nomor 151-PKE-DKPP/VI/2019 akan digelar pukul 13.00 WITA.
Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait dan saksi-saksi yang akan dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP]