Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 175-PKE-DKPP/VII/2019, pada Kamis (25/7), pukul 09.00 WIB.
Perkara tersebut diadukan oleh Desi Nellyda dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Landak yakni, Herculanus Yacobus, Reni Yuliati, Mikael, Lisanto, dan M. Tarmizi.
Dalam pokok pengaduan, para Teradu diduga tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu Kabupaten Landak 03/LP/PL/ADMBerkas/Kab/20.08/V/2019 tentang Pelanggaran Administratif Penyelengara Pemilu, di mana dalam surat keputusan tersebut memerintahkan KPU Kabupaten Landak untuk memperbaiki salinan formulir Model DA1 DPRD Kab/Kota.
Selain itu, para Teradu diduga mencoret/mengubah angka-angka hasil perolehan suara formulir Model C1-DPRD Kab/Kota secara masif di 22 TPS di Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Hal tersebut mengakibatkan adanya perubahan terhadap angka-angka perolehan suara partai dan/atau peserta pemilu dari partai Nasdem Dapil I di Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Angota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Barat.
Sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Putri Dara Nante, Gg. Wak Dalek, No. 48 A Kel. Sungai Bangkong, Kec Pontianak kota, Kota Pontianak.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 (lima) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [rilis Humas DKPP]