Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 53-PKE-DKPP/II/2021 dan 88-PKE-DKPP/II/2021 pada Kamis (25/2/2021).
Perkara 53-PKE-DKPP/II/2021 diadukan oleh Thaib Djalaluddin dan Noverius Agustinus Bulango melalui kuasanya Abdullah Adam dan Muntasir Abd Latif sebagai Pengadu. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kab. Halmahera Timur yakni, Mamat Jalil, Sukardi Litte, Mudafir hi. Taher Lambutu, Ahmad A. Fauto, dan Rahmawati B. Bangsa masing-masing sebagai Teradu I – V.
Pokok perkara terkait dugaan para Teradu melakukan tindakan keberpihakan, tidak netral dan pengkondisian terhadap penyelenggara di tingkat bawah pada tahapan dan/atau proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2020.
Sedangkan perkara nomor 88-PKE-DKPP/II/2021 diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur yakni Suratman Kadir, Basri Suaib, dan Kartini Abdullah. Mereka mengadukan Ahmad Fauto, Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur
Pokok perkara terkait dugaan Teradu menyatakan 5 (lima) surat suara berdasarkan hasil penghitungan surat suara oleh KPPS di TPS 001 Desa Labi-Labi Kecamatan Wassile Utara pada Rabu, tanggal 9 Desember 2020 tidak sah. Lima (surat suara tersebut terdiri atas 4 surat suara Pasangan Calon Bupati Halmahera Timur Nomor Urut 01, dan 1 surat suara Pasangan Calon Nomor Urut 03.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Kamis (25/2/2021) pukul 08.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]