Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 63-PKE-DKPP/VI/2020 pada Kamis (23/7/2020) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Azwar Anas. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, yaitu Anton Ishaq, Zainal Abidin, dan Rudi Hermawan.
Dalam pokok aduannya, Azwar mendalilkan para Teradu telah meluluskan salah seorang dalam tes tertulis dan tes wawancara Calon Anggota Panwascam se-Kabupaten Padang Pariaman untuk Pilkada serentak Tahun 2020. Padahal, calon tersebut diduga pernah terdaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Padang Pariaman dalam Pemilu 2019 lalu.
Perkara ini sebelumnya sudah disidangkan pada 7 Juli 2020. Namun, majelis memutuskan untuk menunda persidangan karena Pengadu absen dalam sidang.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi Covid-19, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Jakarta dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual untuk meminimalisir hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]