Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 55-PKE-DKPP/V/2020 pada Kamis (2/7/2020) pukul 09.00 WIB.
Perkara dengan nomor pengaduan 56-P/L-DKPP/V/2020 ini diadukan oleh Yesaya Dude sebagai Pengadu. Yesaya mengadukan Hasan Tomu, Marten Murafer, Meitty Ebta Rumandewai, dan Yulius Elond Awaki (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mamberamo Raya) sebagai Teradu I, II, III, dan IV.
Pengadu mendalilkan Teradu I diduga melakukan tindakan yang tidak profesional karena kurang koordinasi dengan Pemkab Mamberamo Raya terkait penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Teradu I, II, dan III didalilkan melakukan penunjukan CV Sumber Mamberamo dalam penyediaan barang dan jasa untuk distribusi logistik pada Pilkada Tahun 2020 senilai Rp 6,8 milyar dan diduga akan menerima imbalan 12% dari nilai tersebut.
Teradu IV didalilkan oleh Pengadu tidak menghadiri rapat pleno sebanyak lima kali berturut-berturut sampai penetapan kursi dan calon terpilih pada pemilu 2019 lalu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi Covid-19, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP di Jakarta dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual untuk meminimalisir hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]