Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 62-PKE-DKPP/VI/2020 pada Kamis (2/7/2020) pukul 09.00 WIB.
Perkara nomor pengaduan 66-P/L-DKPP/VI/2020 ini diadukan Yason Wisapla. Dia mengadukan anggota KPU Kabupaten Yahukimo, yakni Melinus Soo dan Yesaya Magayang sebagai Teradu I dan II, serta anggota Bawaslu Kabupaten Yahukimo, Samuel Wetapo sebagai Teradu III.
Teradu I dan II diadukan terkait dugaan pleno hasil rekapitulasi suara. Untuk diketahui, Distrik Talambo melakukan pemilihan dengan sistem noken pada 19 April 2019. Pada 20 April 2019 dilakukan pleno hasil rekapitulasi suara dengan hasil, dua caleg yakni Yason Wisapla dari partai PDI- Perjuangan memperoleh 3.143 suara dan Sendina Wisabla dari Partai PKB memperoleh 1.138 suara. Tetapi, pada 4 Mei 2019 secara tiba- tiba suara PDIP di pindahkan ke partai PKB atas Linder Wisabla dari Distrik Nipsan caleg dari partai PKB Distrik Nipsan. Selanjutnya ketua KPU dan dua (2) komisioner KPU Kabupaten Yahukimo (Teradu I dan Teradu II) karena kepentingan keluarga, maka suara PDI-Perjuangan dialihkan tanpa surat pengalihan antara caleg partai PDIP dan kepada caleg PKB.
Sedangkan Teradu III diadukan terkait dugaan Bawaslu Kabupaten Yahukimo tidak menjalankan tugas yakni ketika KPU melanggar, Teradu tidak pernah memberikan teguran kepada KPU. Menurut Pengadu akibat dari pembiaran atau kelemahan Bawaslu Yahukimo, maka KPU Yahukimo banyak melanggar kode etik. Kemudian, Bawaslu Yahukimo juga tidak memeriksa pengaduan Pengadu secara baik. Bahkan tanggal 31 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Yahukimo mengeluarkan pemberitahuan tentang status laporan pengadu oleh Semuel Wetapo, SH berdasarkan Nomor: 50/LP/PL/BW.YHK/33.18/V/2019, mengatahkan bahwa tidak dapat membuktikan berdasarkan data pembanding adanya peralihan suara.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi Covid-19, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP di Jakarta dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual untuk meminimalisir hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun Facebook milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]