Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Nomor Perkara 329-PKE-DKPP/XII/2019, di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Kamis (19 Desember 2019), pukul 09.00 WIB.
Pengadu pada perkara te\rsebut adalah Budiyono yang memberikan Kuasa kepada Chandra Muliawan. Teradu pada perkara tersebut adalah Esti Nur Fathonah Anggota KPU Provinsi Lampung.
Pokok aduan pengadu yaitu Teradu diduga terlibat suap pada proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang. Sebelumnya Lilis Pujiati bersama Teradu melakukan pertemuan dengan Gentur Sumendi suami dari Fiza Yelisanti yang merupakan calon Anggota KPU Tulang Bawang yang masih mengikuti proses seleksi.
Dalam pertemuan tersebut, membahas permintaan sejumlah uang sebesar Rp 150.000.000,- guna memastikan pencalonan Fiza Yelisanti dapat diurus. Kemudian pada tanggal 4 November 2019 bertempat di Hotel Horison Bandar Lampung, Gentur memberikan sejumlah uang sebesar Rp 100.000.000,- kepada Lilis Pujianti.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait dan Saksi-saksi yang akan dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
Sidang pemeriksaan akan dipimpin Anggota DKPP bersama Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Lampung. Sidang tersebut akan digelar di kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Jalan P. Morotai. No. 10 A, Kec. Wayhalim, Kota Bandar Lampung.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutup Bernad [Rilis Humas DKPP]