Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 89-PKE-DKPP/II/2021, Kamis (18/3/2021), pukul 13.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota Provinsi Jambi, yaitu H.M. Subhan, M. Sanusi, Apnizal, Ahdiyenti, dan Nur Kholik. Kelima nama tersebut mengadukan Anggota KPU Kota Jambi, Adithiya Diar.
Dalam pokok aduan perkara ini, para Teradu diduga memiliki hubungan tidak wajar dengan seorang wanita di luar hubungan pernikahan. Selain itu, saat proses verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan KPU Provinsi Jambi, Teradu diketahui sudah tidak menjalankan kewajibannya sebagai Anggota KPU Kota Jambi dan telah mengajukan pengunduran dirinya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jambi.
Sidang ini merupakan sidang kedua setelah 9 Maret 2021. Rencananya, sidang akan dilaksanakan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Jakarta dan seluruh pihak di daerah masing-masing. Namun, sidang ini akan berlangsung secara tertutup karena menyangkut asusila.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Arif mengungkapkan, DKPP akan melakukan uji coba sidang dengan para pihak sehari sebelum sidang dilaksanakan untuk meminimalisir kendala dan hambatan yang berpotensi terjadi dalam persidangan. [Rilis Humas DKPP]