Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 57-PKE-DKPP/II/2021.
Perkara ini diadukan oleh Rahmadi, M. Hafidz Halim, dan M. Subhan. Ketiganya mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Muhammad Erfan sebagai Teradu.
Pengadu mendalilkan Teradu diduga tidak profesional dan melanggar prinsip jujur serta tertib karena menyampaikan informasi yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya (menyebarkan informasi bohong) kepada Mulyadi (saksi Pengadu) bahwa Tim Pemenangan paslon nomor urut 2 melakukan money politics serta menuduh paslon nomor urut 2 telah mengumpulkan KTP fiktif dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020 jalur perseorangan tanpa bukti yang jelas.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Selatan.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Kamis (18/3/2021) pukul 13.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]