Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (18/7). Sidang ini terkait dua perkara, yakni nomor perkara 132-PKE-DKPP/VI/2019; dan 134-PKE-DKPP/VI/2019.
Teradu perkara 132-PKE-DKPP/VI/2019 adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Bulukumba yakni Ambo Radde Junaid, Bakri Abubakar, dan Abdul Rahman. Mereka diadukan oleh Ruslan. Dalam pokok pengaduannya, para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena mereka tidak cermat dan kurang teliti menebitkan surat penyampaian status laporan dalam mekanisme penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Sedangkan perkara 134-PKE-DKPP/VI/2019, ada dua belas penyelenggara pemilu yang menjadi Teradu. Mereka adalah Ketua dan Anggota KPU Kab. Kepulauan Selayar, yakni Nandar Jamaluddin, Andi Dewantara, Mansur Sihadji, dan Sukardi. Teradu lain adalah Nursyamsu, anggota PPK Kec. Bontomanai; Zakaria dan Rahman Patta, ketua dan anggota Kec. Bontomatene; Nurman, ketua PPS 3 Desa Bonea Makmur; Suriani, anggota PPS Desa Bontona Saluk; Mara Ali, ketua KPPS 1 Desa Bontona Saluk; Arung, ketua KPPS 2 Desa Bontona Saluk; dan Jurniati, ketua KPPS 3 Desa Bonea Makmur.
Pengadu dalam perkara 134-PKE-DKPP/VI/2019 adalah Arifin Daeng Marolan, caleg Partai Golkar Dapil 2 Kab. Kepulauan Selayar, Prov. Sulawesi Selatan. Salah satu pokok pengaduannya, para Teradu diduga melakukan penggelembungan suara dari Calon Legislatif (Caleg) nomor urut 4 Partai Golongan Karya (Golkar) H. Syamsurrijal Rahim. Hal tersebut melibatkan penyelenggara Pemilu mulai dari tingkat dua KPPS, Ketua PPS, Ketua dan Anggota PPK, serta Anggota KPU Kab. Kepulauan Selayar. Kemudian, Anggota KPU Kab. Kepulauan Selayar diduga bersikap tidak netral dan tidak transparan sejak mulai rekap di tingkat PPK Kec. Bontomanai. Disamping itu, para Teradu dinilai sudah melanggar sumpah/janji sebagai penyelenggara pemilu.
Sidang pemeriksaan akan dipimpin Anggota DKPP bersama Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Sulawesi Selatan. Sidang tersebut akan digelar di Kantor Bawaslu Prov. Sulawesi Selatan, Jalan A.P. Pettarani No. 98, Kota Makassar. Perkara 132-PKE-DKPP/VI/2019 akan digelar lebih dulu, yakni pukul 08.00 waktu setempat, sedangkan perkara 134-PKE-DKPP/VI/2019 digelar pukul 10.30 waktu setempat.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Angota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Biro Administrasi Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait dan saksi-saksi yang akan dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebokk DKPP, @medsosdkpp,” tutup Bernad. [rilis humas dkpp]