Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan virtual dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 52-PKE-DKPP/II/2021, Kamis (15/4/2021) pukul 08.00 WIB atau 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Erwin R. Sandi. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu Timur, yaitu Zaenal (Ketua), Muhammad Abu, Adam Safar, Mulyanah Mulkin, dan Hastuti Hasan. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Dalam pokok aduan perkara, para Teradu diduga tidak melakukan penelitian secara cermat terhadap kesesuaian nama bakal pasangan calon bupati secuai foto copy KTP elektronik sehingga terbukti terdapat perbedaan nama, antara B.1-KWK parpol pengusung (Partai Hanura dan PKS) dengan KTP Calon Bupati Luwu Timur, yaitu Ir. H. Muhammad Thorig Husler.
Selaint itu, para Teradu juga didalilkan tidak transparan mengenai rapat pleno yang dilakukan untuk membahas rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Luwu Timur.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Sidang ini akan diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, dan semua pihak berada di daerahnya masing-masing. Arif mengungkapkan bahwa DKPP akan mengadakan uji coba sidang sehari sebelum sidang untuk memastikan sidang virtual ini lancar saat dilaksanakan. [Rilis Humas DKPP]