Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 45-PKE-DKPP/I/2021, pada Kamis (15/4/2021) pukul 13.00 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Constan Oktemka melalui kuasanya Dr. Anthon Raharusun, dkk. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang yakni Yance Nawipa, Fransiskus Adii, Yunus Tepmul, Yuterius Keduman, dan Macelinus Lambe masing masing sebagai Teradu I sampai V.
Pada pokoknya Pengadu mendalilkan yakni Teradu I diduga tidak netral, berpihak, dan menjadi Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Bintang Nomor Urut 1 atas Nama Spey Yan Birdana dan Piter Kalakmabin. Teradu I juga diduga mengancam Ketua KPU Pegunungan Bintang agar tidak meloloskan dan/atau mendiskualifikasikan petahana An. Constan Oktemka dan Deki Deal. Aduan lain bahwa Teradu I yang berstatus sebagai PNS pada Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang masih menerima gaji, padahal yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Selain itu para Teradu I – V didalilkan tidak menindaklanjuti temuan pelanggaran yang dilaporkan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Gakkumdu dan tidak merekomendasikan kepada KPU Kab. Pegunungan Bintang tentang adanya pelangaran pemilihan yang dilakukan tanggal 8 Desember 2020 di 19 TPS di Distrik Bime.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Rencananya sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor KPU Provinsi Papua, Jalan Raya Kelapa Dua Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura pada Kamis (15/4/2021) pukul 13.00 WIT.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Sidang ini akan dilaksanakan dengan memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Arif juga mengatakan bahwa DKPP akan memfasilitasi tes Swab Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang, yaitu satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual,” tutup Arif. [Rilis Humas DKPP]