Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 139-PKE-DKPP/XI/2020 pada Kamis (14/1/2021).
Perkara ini diadukan oleh Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku pada Pemilu 2019 dari PDI Perjuangan, Wilheim Daniel Kumala. Ia memberikan kuasa kepada Franky Jaldrin Sahetapy.
Sedangkan Teradu terdiri dari lima Anggota KPU Provinsi Maluku dan lima Anggota KPU RI. Lima Teradu dari KPU Provinsi Maluku berstatus sebagai Teradu I hingga Teradu V, yaitu Syamsul Rifan Kubangun (Anggota merangkap Ketua), Almudatsir Zain Sangadji, Engelbertus Dumatubun, Abdul Khalil Tianotak, dan Hanafi Renwarin.
Sedangkan lima Teradu dari KPU RI adalah Arief Budiman (Ketua), Viryan Aziz, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, dan Hasyim Asy’ari. Secara berurutan, masing-masing nama ini berstatus sebagai Teradu VI hingga Teradu X.
Pengadu mengadukan para Teradu terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tahapan Pemilu 2019 lalu. Teradu I sampai Teradu V diduga melakukan pembiaran pelantikan Anggota DPRD Provinsi Maluku yang tidak berdasarkan Keputusan Penetapan Calon Terpilih sesuai dengan hasil Rekapitulasi Perolehan Suara secara berjenjang.
Sementara, Teradu VI sampai Teradu X diduga tidak melakukan supervisi terhadap jajaran KPU Provinsi Maluku atas pelaksanaan tahapan Penetapan dan Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Maluku.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Ketua dan Anggota DKPP.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Kamis (14/1/2021), pukul 09.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arief Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Arief menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]