Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 196-PKE-DKPP/XII/2020 pada Kamis (14/1/2021).
Perkara ini diadukan oleh Hendra Gunawan melalui kuasa hukumnya Moh. Maulana. Pengadu mengadukan 16 penyelenggara pemilu, antara lain Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ketua dan Anggota KPU RI) sebagai Teradu I sampai VI.
Kemudian Rudiansyah, Iffa Rosita, Mukhasan Ajib, Fahmi Idris, dan Suardi (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur) selaku Teradu VII sampai XI. Teradu XII sampai XVI adalah Erlyando Saputra, Nofand Surya Gafilah, Purnomo, Muchammad Amin, dan Yuyun Nurhayati (Ketua dan Anggota KPU Kab. Kutai Kartanegara).
Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan Teradu I sampai XVI tidak berintegritas dan tidak profesional dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Para Teradu tidak segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI Nomor 013/REG/LP/PB/00.00/VI/2020 tertanggal 11 November 2020.
Rekomendasi tersebut menyatakan bahwa Edi Damansyah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan. Serta merekomendasikan KPU RI untuk membatalkan calon Bupati Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Ketua dan Anggota DKPP.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Kamis (14/1/2021), pukul 14.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]