Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 07-PKE-DKPP/I/2020, di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Kamis (13/2/2020), pukul 13.00 WIB.
Pengadu perkara ini adalah Anton Niyus Rizal. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, yakni Anton Ishaq, Rudi Herman dan Zainal Abidin.
Dalam pokok aduannya, Anton mendalilkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Padang Pariaman telah mengetahui bahwa ada oknum Anggota Panwascam di Kab. Padang Pariaman sebelumnya merupakan anggota tim sukses dalam Pemilu 2019. Selain itu, Anton juga menduga ketiga Teradu telah mengetahui adanya mantan Caleg DPRD Kabupaten Padang Pariaman yang mengikuti proses seleksi anggota Panwascam di Kab. Padang Pariaman.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan bahwa agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang akan dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun Facebook milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]