Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kamis (12/12/2019). Sidang pemeriksaan tersebut akan digelar untuk perkara nomor 322-PKE-DKPP/XI/2019 mulai pukul 09.00 WIB.
Pengadu Perkara Nomor 322-PKE-DKPP/XI/2019 adalah Romulus Tindaon, Caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Perindo. Sedangkan Teradunya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Batubara, yakni Ade Sutoyo, Abdillah, dan Allen Sitohang.
Pokok aduan yakni terkait pendapat Teradu, saat pembahasan kedua pada Sentra Gakkumdu yang mengatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS tidaklah memenuhi unsur–unsur dalam sebuah pelanggaran pemilu dianggap merugikan Pengadu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait dan Saksi-saksi yang akan dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutup Bernad. [rilis humas dkpp]