Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 185-PKE-DKPP/XII/2020. Sebagai informasi, sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup.
Perkara ini diadukan Eliana Hanafi. Pengadu melaporkan Wa Ode Lestiana, Staf PPNPNS Sekretariat Bawaslu Kabupaten Buton sebagai Teradu. Dalil aduan yakni bahwa Teradu diduga telah melanggar prinsip integritas dan profesionalitas, yakni merendahkan integritas pribadi dengan melakukan relasi yang tidak sewajarnya
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Kamis (11/2/2021) pukul 12.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan, maka sidang akan digelar secara tertutup.” terangnya. [Rilis Humas DKPP]