Bogor, DKPP – Praktik penegakan kode etik, pada satu sisi
dapat memenuhi rasa keadilan para pencari keadilan dan pada sisi lainnya
berhasil menekan pelanggaran serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap
penyelenggara pemilu. Hal tersebut dapat menjadi laboratorium dalam
mengeksplorasi, menggali dan mendalami serta mengembangkan berbagai konsep kode
etik dan penegakan kode etik dalam berbagai profesi terutama akademisi. Untuk
mewadahi tumbuh kembangnya konsep penegakan etika penyelenggara pemilu serta
penyebarluasan kepada masyarakat, DKPP telah menerbitkan jurnal ilmiah yang terbit
secara berkala.
Dalam rangka melakukan
review terhadap naskah-naskah jurnal yang masuk, DKPP menggelar acara, “Pembahasan
Jurnal Etika dan Pemilu DKPPâ€. Acara akan berlangsung di Hotel D’Anaya, Rabu
hingga Kamis (15-16/11).
Dalam pengantar
acara, tenaga ahli DKPP M. Saihu memaparkan tujuan dari penerbitan jurnal.
Pertama, melakukan diseminasi kebijakan, program dan gagasan DKPP
selaku lembaga yang diberikan kewenangan untuk menegakkan
kode etik penyelenggara
Pemilu di Indonesia. Kedua, expose hasil kajian dan
penelitian terkait penegakan kode etik penyelenggara Pemilu di Indonesia yang
dapat mendorong peningkatan kualitas penyelenggara Pemilu yang mandiri,
berintegritas dan kredibel.
Ketiga sebagai wahana kampanye tentang penegakan kode etik DKPP yang dilakukan berdasarkan asas fairness, impartiality dan transparency dalam satu model peradilan
yang dilaksanakan menurut prinsip “audi et alteram partemâ€. Keempat, menyediakan ruang publik (public
sphere) untuk menuangkan ide dan gagasan kritis terhadap lembaga penegak
kode etik penyelenggara Pemilu di Indonesia, sehingga dapat menjadi input kebijakan bagi para pihak yang
terkait.
Kelima,meningkatkan pengetahuan dan kesadaran (awareness)
bagi penyelenggara pemilu, partai politik dan rakyat, terkaittugas DKPP untuk menangani pelanggaran kode etik yang
dilakukan Penyelenggara Pemilu yang bersifat tetap, mandiri dengan putusan
bersifat final dan mengikat (binding).
DKPP melibatkan tim mitra bestari yang terdiri dari para pakar,
mereka adalah Dr. M. Alfan Alfian (pengamat politik), Prof. Dr. Ahmad Shabudin
(akademisi), Much. Nurhasim, M.Si (peneliti LIPI) dan Dr. Udi Rusadi (pengamat
media). Tugas mereka adalah memeriksa dan
meneliti naskah yang dikirimkan oleh peneliti sesuai dengan standar penulisan
jurnal ilmiah. Review ini dilakukan untuk dua terbitan sekaligus yakni jurnal
DKPP Volume 11 dan 12 Tahun 2017.
“Mencari
naskah terkait etik jarang, masih lebih dominan naskah politik dibanding etik. Ke
depannya mohon pemikiran bagaimana mengembangkan jurnal ini menjadi e-jurnalâ€, kata Alfitra mewakili ketua DKPP memberikan sambutan.
Hadir dalam acara
anggota DKPP, Prof. Muhammad, Prof. Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati.
Masing-masing anggota DKPP menyampaikan pendapat mereka terkait jurnal. Prof.
Muhammad misalnya meminta pengelola jurnal untuk melakukan sosialisasi yang
gencar ke perguruan tinggi atau komunitas ilmiah. “Kalau perlu surati semua
rektor, perguruan tinggi, komunitas ilmiah sehingga orang-orang tahu DKPP punya
jurnal. Undang mereka untuk berpartisipasi. DKPP butuh kajian ilmiah untuk
mempertajam tupoksi sedangkan penulis butuh reward untuk syarat kenaikan
pangkat, misalnya,†kata Muhammad.
Hal senada
disampaikan oleh Prof. Teguh Prasetyo. Dia mengapresiasi DKPP yang telah merintis
penerbitan karya ilmiah berupa jurnal yang telah terbit rutin sejak tahun 2013
lalu. “Selanjutnya perlu dipikirkan bagaimana sirkulasi dari jurnal apakah
hanya di Jakarta saja atau dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia. DKPP sebagai
lembaga penegak kode etik merupakan kajian lahan kajian menarik karena belum banyak
yang mengangkat soal etika penyelenggara pemilu. Kekhasan tematik dari jurnal
DKPP sehingga sifatnya tematik yang menjadi core dari DKPP,†Prof. Teguh berharap DKPP bisa
menjadi pusat kajian/riset.
Lain
halnya dengan Ida Budhiati. Dia menjelaskan bahwa DKPP periode lalu telah mempromosikan
riset-riset dengan tema kepuasan stake holder terhadap fungsi pelayanan justice
seeker, riset untuk melihat bagaimana putusan DKPP yang tidak ditindaklanjuti
oleh KPU atau Bawaslu.
“DKPP
tidak ingin terjebak dalam rutinitas, kemudian DKPP membuat program kegiatan
yang sangat dekat dengan dunia akademik/ilmiah misalnya membuat buku sebagai alat sosialisasi apakah yang sudah
dilakukan DKPP bermanfaat bagi perkembangan demokrasi di Indonesia,†urai Ida.