Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik lima penyelenggara Pemilu. Yaitu, Panwaslu Kabupaten Kayong Utara, KPU Kabupaten Seram Bagian Barat, KPU Kabupaten Lampung Utara, KPU Kabupaten Baru dan Panwas Kota Palembang.
Bertempat di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No 14 lantai 5, pembacaan Putusan disampaikan Jumat (6/09) pukul 14.00. Selaku majelis Jimly Asshiddiqie, Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, Nur Hidayat Sardini dan Nelson Simanjuntak.
Pada perkara Panwaslu Kabupaten Kayong Utara, pihak Teradu adalah Ketua Panwaslu Kabupaten Kayong Utara Happy Susanto. Pengadunya yaitu Mochtar Rudin. Pokok pengaduannya, Panwaslu Kabupaten Kayong Utara diduga bersikap tidak netral dan masih aktif sebagai pengurus partai politik.
Sedangkan perkara KPU Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Teradu adalah ketua dan empat anggota KPU SBB, Rusli Siauta, Jafar Patty, Josef O Pattipa Wae, Burhanudin Tubaka dan James Sahusilawane. Pihak Pengadu yaitu Abdul Muthalib Kaisupy, anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat sekaligus ketua DPC PPP setempat. Pokok pengaduannya, Pengadu mendalilkan bahwa KPU setempat telah menolak berkas bakal calon atas nama Abdul Muthalib Kaisupy dari daftar bakal calon sementara legislatif dengan alasan tidak memenuhi syarat ijazah.
Kemudian Perkara KPU Kabupaten Lampung Utara (Lampura) pihak pengadu, Agung Mattauch selaku kuasa hukum dari prinsipal Riza Fachlevi. Sedangkan Teradu, ketua dan anggota KPU Lampung Utara H Marthon, M Tio Aliansyah, Juliza Aniwa, Suheri dan Romy Rusdi. Pokok pengaduannya, ketidaklolosan bakal calon (balon) Riza-Ruslan menjadi peserta Pemilukada Kabupaten Lampung Utara 2013 itu disebabkan atas ketidakprofesionalan pihak KPU setempat. Yaitu, pengalihan dukungan Partai Barnas dan Pakar Pangan kepada pasangan calon lain yang disahkan oleh KPU setempat sehingga pasangan Reza-Ruslan tidak memenuhi syarat administratif. Sementara itu, pada saat verifikasi dukungan kepada ketua umum bukan dilakukan di kantor DPP melainkan di sebuah hotel.
Perkara KPU Kabupaten Burru, pihak Teradu tiga komisioner tersebut yakni Lilis Suryani, Muhammad Natsir dan Upi Hastati. Ketiganya dilaporkan oleh Musakkar Agung Malik, Ketua LSM Sekoci Indoratu DPC Kab. Barru. Adapun pokok perkara yang disampaikan yakni, dua komisioner KPU atas nama Lilis Suryani dan Muhammad Natsir disangkakan telah terlibat dalam kepengurusan Partai Politik. Sedangkan Upi Hastati disangkakan telah tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama empat kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Terakhir, Panwaslu Kota Palembang, pihak Teradu anggota Panwaslu Kota Palembang, atas nama Riduwansyah. Sedangkan pihak Pengadu, Andika Pranata Jaya. Ada pun pokok perkaranya, Teradu melaksanakan ibadah umrah diduga menggunakan dana APBD Kota Palembang. Padahal, tahapan Pilwalkot setempat, Pilgub Sumsel serta Pemilu Legislatif 2014 belum berakhir. Selain itu, Teradu berangkat tanpa seizin dari anggota Panwas lainnya.
Namun sebelum sidang putusan, akan digelar sidang kelima dengan Teradu Ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Murung Raya pukul 10.00. Pengadunya Syaiful Bahri. Pokok pengaduannya, Pihak Teradu, Ketua KPU Kabupaten Murung Raya Karnedi, dan empat anggota, Elister, Rukmawansyah, Alponsius Djinu dan Yulilis. Pihak Pengadu, bakal pasangan calon (paslon) Pemilu Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kab. Murung Raya Rojikinnor dan M Setia Budi H melalui kuasa hukumnya Syaiful Bahri.
Menurut Nur Hidayat Sardini, anggota sekaligus juru bicara DKPP, sidang dengan agenda pembacaan Putusan ini terbuka untuk umum termasuk media. “Setiap pengunjung wajib menaati dan menjaga ketertiban sidang,” tutup dosen Ilmu Politik Undip itu.(Rilis Humas DKPP)