Jakarta,
DKPP- Sebanyak lima putusan akan dibacakan DKPP pada
Jumat (9/10). Pembacaan dilakukan dalam acara sidang putusan di Kantor DKPP,
Gedung Bawaslu Lt 5, Jakarta Pusat.
Lima
daerah yang dibacakan putusannya adalah dari Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera
Utara; Provinsi Lampung; Provinsi Nusa Tenggara Timur; serta Kabupaten Yahukimo
dan Keerom, Papua. Sidang ini dapat diikuti dari provinsi masing-masing melalui
video conference.
Untuk
Pakpak Bharat pokok pengaduannya ada dua hal. Pertama, pengaduannya di
antaranya terkait dugaan adanya pemaksaan oleh ketua dan anggota KPU Pakpak
Bharat kepada sekretaris sekaligus bendahara dana hibah untuk mencairkan uang
dana hibah APBD Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2014 untuk kepentingan
pribadi masing-masing.
Pengadu
perkara ini adalah Hasanuddin Lingga (Sekretaris KPU Kab. Pakpak Bharat).
Sedangkan Teradunya Ketua dan Anggota KPU Kab. Pakpak Bharat yaitu Sahitar
Berutu, Ren Haney Lorawati Manik, Daulat M. Solin, Tunggul Monang Banci, dan
Sahrun Kudadiri.
Kedua,
perkara dengan Teradu Ketua, Anggota, Bendahara, dan Sekretaris KPU Pakpak
Bharat. Pengadu perkara ini adalah Ketua KPU Provinsi Sumut Mulia Banurea.
Pengaduannya terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah.
Perkara
dari Lampung Pengadu adalah Antoni Wijaya dari DPW LAMBANG Prov. Lampung.
Teradunya Ketua dan dua Anggota Bawaslu Prov. Lampung, yaitu Fatikhatul
Khoiriyah, Nazarudin, dan Ali Sidik. Pengaduan terkait Pilkada Lampung tahun
2014.
Selanjutnya
perkara dari Provinsi NTT dengan Teradu Ketua dan Tim Asistensi Bawaslu
Provinsi NTT yaitu Nelce R P Ringu dan Mikhael Feka. Pengadu adalah Petrus Bala
Pattyona, Hendrikus Hali Atagoran, dan Fransiscus Xaverius B.N sebagai kuasa
dari prinsipal Honing Sanny (Anggota DPR RI dari PDIP).
Teradu
diduga melampau kewenangan tupoksinya saat membuat tanggapan atas laporan
fiktif yang dilakukan oleh DPD PDIP NTT. Hal itu berkonsekuensi dengan
dijadikannya surat tanggapan tersebut sebagai dasar oleh DPP PDIP untuk memecat
dan melakukan PAW terhadap Honing Sanny.
Perkara
keempat dari Kabupaten Yahukimo dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Yahukimo,
yakni
Keis
Simbuk, Oikop Sonap, Dominggus Marei, Habekuk Iksomon, dan Soleman Babahol.
Pengadunya Selvianus Yual dari Koalisi untuk Demokrasi Kabupaten Yahukimo.
Pekara terkait rekrutmen Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang diduga tidak
sesuai peraturan dan telah meloloskan PPD yang terdaftar sebagai anggota
legislatif.
Perkara
kelima dengan Teradu Anggota KPU Kabupaten Keerom Sara Yambeyabdi. Pengadu
adalah S. Novieta Ch. Thanos yang merupakan Staf Sekretariat KPU Kab. Keerom.
Teradu diduga telah bertindak kasar dan melakukan kekerasan fisik kepada
Pengadu.
Sidang
putusan akan dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi
Anggota, yaitu Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Prof Anna
Erliyana, Ida Budhiati, dan Endang Wihdatiningtyas. (Rilis Humas DKPP)