Jakarta,
DKPP–
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (9/5) akan membacakan
empat putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Keempat
putusan tersebut dengan Teradu Anggota Panwaslu Kabupaten Bireuen, Aceh; Teradu Anggota Panwaslu Pangkajene dan
Kepulauan, Sulawesi Selatan; Teradu Komisioner KPU Kota Palopo, Sulawesi
Selatan; serta Teradu jajaran PPK di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Sidang akan digelar melalui video conference (vidcon) pada pukul 09.00 WIB. Ketua Majelis Jimly
Asshiddiqie dengan Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Nelson
Simanjuntak, Ida Budhiati, Valina Singka Subekti, dan Anna Erliyana hadir di
ruang sidang DKPP, Lantai 5, Gedung Bawaslu, Jalan Thamrin 14, Jakarta.
Sementara Pengadu dan Teradu akan hadir di Kantor Bawaslu sesuai provinsinya.
Sidang putusan ini adalah yang pertama kali di
mana acara pemeriksaannya dilakukan oleh Tim Pemeriksa Daerah yang dibentuk
oleh DKPP di 33 provinsi. Oleh karena itu, Anggota Tim Pemeriksa yang berasal
dari unsur KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, dan tokoh masyarakat juga akan hadir
di Gedung Bawaslu sesuai wilayah kerjanya. (as)