Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Kota Palembang, Provinsi Smatera Selatan Jumat (12/7/2019). Sidang ini untuk empat perkara, yaitu nomor perkara 135-PKE-DKPP/V/2019; 147-PKE-DKPP/VI/2019; 155-PKE-DKPP/VI/2019 dan 156-PKE-DKPP/VI/2019.
Perkara nomor 135-PKE-DKPP/V/2019 diadukan oleh Kawairus Efendy yang memberikan kuasanya kepada Hendri Dunan, Abdul Asri, Sunaryo, Muhammad Sadam Syahputra, Supiri, Abdul Kodir Zailani dan Jont Golbor Paisel. Pengadu mengadukan 20 orang Penyelenggara Pemilu yang di antaranya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Banyuasin. Selain itu, terdapat juga 10 orang Penyelenggara Pemilu tingkat Kecamatan yang menjadi teradu dalam perkara ini. Dalam pokok aduannya, para Teradu diadukan terkait beberapa hal, salah satu di antaranya adalah sengketa pada perolehan suara Pileg di pada Caleg yang terjadi Pengurangan dan penambahan perubahan suara pada model DAA.1 dan DA.1 dan yang sebenarnya tidak memperoleh suara (0) atau kosong secara bersama-sama telah memutuskan untuk menghentikan proses tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang telah ditangani.
Sidang perkara nomor dan 155-PKE-DKPP/V/2019 dan 156-PKE-DKPP/V/2019 ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan sebagai anggota majelis, yaitu pada Junaidi (unsur Bawaslu), Heripriyadi (unsur KPU) dan Febrian (unsur Masyarakat) dan Sidang perkara nomor dan 135-PKE-DKPP/V/2019 dan 147-PKE-DKPP/V/2019 ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP, Dr. Alfitra Salamm selaku Ketua Majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan sebagai anggota majelis, yaitu pada Syamsul Alwi (unsur Bawaslu), Amran Muslimin (unsur KPU) dan Anisatul Mardiah (unsur Masyarakat)
Sedangkan perkara 147-PKE-DKPP/VI/2019 diadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palembang, M. Taufik, Dadang Apriyanto, Eva Yuliani, Eko Kusnadi dan Sri Maryanti. Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palembang, yaitu Eftiyanti, Abdul Malik, Syafaruddin Adam, Alex Berzili dan Yetty Oktorina. Kelima Teradu ini diadukan terkait kekurangan surat suara Presiden yang terjadi di beberapa Kelurahan di Kota Palembang. Surat suara tersebut tidak bisa terpenuhi sampai dengan saat pencoblosan selesai dilaksanakan.
Sementara itu, perkara Nomor 156-PKE-DKPP/VI/2019 yang diadukan oleh empat orang wiraswasta, yakni H. David Hadrianto Aljufri, S.H., Windera Safri, S.E, Joni Riko dan Jalaludin yang memberikan kuasanya kepada Abdul Haris, SH. Para Teradu terdiri delapan orang penyelenggara Pemilu, yang lima di antaranya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang, yakni Ali Amin, Abu Yamin, Hendra Gunawan, Deby Yosiana dan Eskan Budiman. Sisanya adalah Ketua dan Anggota PPK, yaitu Rudianto, Martin dan Andri Logan. Mereka diadukan karena diduga tidak melaksanakan seleksi dan pembentukan PPK, PPS dan KPPS tidak mandiri dan netral, tidak memberikan salinan formulir C1 kepada saksi peserta pemilu, tidak melakukan sosialisasi kepada publik, terdapat PPK yang belum menyelesaikan Rekapitulasi tingkat Kecamatan dan saksi Partai Politik belum menerima DA-1 baik ditingkat DPD, DPR-RI, DPRD Povinsi dan DPRD Kabupaten, terdapat perbedaan hasil rekapitulasi yang berbeda ditingkat Kecamatan, terjadi penggelembungan suara terhadap Partai, karena telah diubah angkanya dan dengan sendirinya mengakibatkan suara untuk Partai Golkar dan Partai Nasdem menjadi hilang dan berkurang, membiarkan keberatan pengadu tetap memutuskan bahwa DA-1 hasil rekapitulasi PPK Lintang Kanan yang secara jelas telah diubah angkanya tetap menjadi sah, tidak pernah melakukan tindakan pengawasan atas pelanggaran sebagaimana telah diuraikan oleh Para Pengadu dan tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada publik sehingga akan menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara.
Sementara itu, dalam perkara 155-PKE-DKPP/VI/2019, Herman sebagai petani yang menjadi Pengadu. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin, yaitu Ibzani HS. SPd., M.Si dan Zulkifli, ST.
Dengan aduan pokok perkara Pada tanggal 14 April 2019 telah terjadi pembagian uang (money politic) yang dilakukan oleh salah satu Caleg Partai Gerindra Dapil I DPRD di Kab. Banyuasin. namun Bawaslu Kabupaten Banyuasin justru tidak ditindaklanjuti dalam proses penanganan tindak pidana Pemilu
Sidang pemeriksaan akan digelar Jumat dan Sabtu (12-13/7/19) dan pukul 09.00 WITA di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, alan Opi Raya, Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Sungai Kedukan, Rambutan, Kota Palembang.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 (lima) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [rilis Humas DKPP]