RILIS DKPP
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 95-PKE-DKPP/IX/2020 yang akan digelar pada Jumat (9/10/2020) pukul 09.00 WIB. Perkara ini diadukan oleh Sukirman. Ia mengadukan Imam Nurhakim, Joko Prabowo, Setiawati, Misrad, dan Teguh Irawanto selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Kelima nama ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Dalam pokok aduannya, Sukirman mendalilkan bahwa Teradu I-V diduga melakukan pelanggaran dalam proses seleksi Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 mengacu pada Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga Tahun 2020, dengan Nomor: 001/Bawaslu Prov.Jt-20/Pokja-Panwascam/XI/2019 yang ditanda tangani oleh Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Ketua Setiawati dan Sekretaris Sukheno, SH.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai. “Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP].