Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa dua perkara yang melibatkan enam penyelenggara pemilu di Kabupaten Halmahera Barat yakni perkara nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 dan perkara nomor 97-PKE-DKPP/II/2021 pada Jumat (9/4/2021).
Kedua Perkara ini diadukan oleh Dany Missy dan Imran Lolory melalui kuasanya, Junaidi, S.H, dkk. Teradu perkara nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 adalah Aknosius Datang, Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat sedangkan perkara nomor 97-PKE-DKPP/II/2021 yang menjadi Teradunya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Barat, yakni Miftahuddin Yusup, Ramlah Hasyim, Maks Kurang, Yanto Hasan, Dan Abdul Rahman Sulaiman masing-masing sebagai Teradu I – V.
Pokok Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/II/2021
Dugaan terjadinya percakapan antara Teradu dengan salah satu paslon Bupati (James Uang) melalui handphone. Dalam rekaman percakapan tersebut Teradu diarahkan oleh paslon bupati untuk memanfaatkan surat suara sisa dari 16 desa. Selain itu, Teradu diduga menggerakkan Panwas Kecamatan dan KPPS untuk mendukung Paslon No 01 (James Uang) serta membeli suara perorang Rp 250,000 (dua ratus limah puluh ribu rupiah), arahan politik uang yang pada pokoknya menguntungkan paslon No Urut 01 (James Uang).
Pokok Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/II/2021
Para Teradu didalilkan secara berjenjang dengan jelas dan terang tidak bekerja secara profesional dalam melaksanakan Pilkada 9 Desember 2020. Pengadu menduga Formulir C Daftar Hadir Pemilih Tambahan dengan memakai HVS biasa tersebut secara massif terdapat di 60 TPS. Pengunaan Formulir Daftar C. Hadir pemilih tambahan diganti dengan Kertas HVS biasa tidak sesuai dengan tata cara yang diatur oleh PKPU nomor 18 tahun 2020. Selain itu terdapat DPT bermasalah yang digunakan oleh pemilih di bawah umur di TPS 1 Desa Tauro Kecamatan Jailolo Kab. Halmahera Barat pada saat pencoblosan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara.
Sidang pemeriksaan akan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Perkara nomor 96-PKE-DKPP/II/2021 akan digelar pukul 10.00 WIT sedangkan Perkara Nomor 97-PKE-DKPP/II/2021 akan digelar pukul 14.30 WIT.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Sidang ini akan dilaksanakan dengan memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Arif juga mengatakan bahwa DKPP akan memfasilitasi tes Swab Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang, yaitu satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual,” tutup Arif. [Rilis Humas DKPP]