Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 70-PKE-DKPP/VII/2020 pada Jum’at (7/8/2020) pukul 08.00 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP akan memeriksa Masnijon selaku Ketua KPU Kab. Lima Puluh Kota. Ia diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Lima Puluh Kota, yaitu Yoriza Asra, Ismet Alajannata dan Zumaira.
Dalam pokok aduannya, Pengadu menduga Teradu masih aktif dalam organisasi masyarakat (ormas), yakni sebagai Ketua Pengurus Masjid Jamiatul Huda di Jorong Indobaleh Timur Nagari Mugo Kec. Luak, Kab. Lima Puluh Kota, dengan tindakan Teradu yang masih menandatangani Surat Keputusan Rapat Pengurus Masjid serta Surat Pemberitahuan Kepada Bupati Lima Puluh Kota untuk kesiapan panitia dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri Tahun 2020.
Atas tindakan teradu diduga melanggar Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi; “Syarat untuk menjadi anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah: k) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak bebadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyaataan”.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]