Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 71-PKE-DKPP/VII/2020 pada Jumat (7/8/2020), pukul 08.30 WITA.
Perkara ini diadukan Muhammad Amri. Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Tidung, masing-masing atas nama Chaeril, Ramsyah, dan Ramli sebagai Teradu I, II, dan III.
Pengadu mendalilkan Para Teradu atas dugaan ketidakprofesionalan karena langsung menolak laporan masyarakat terkait dugaan Politisasi Bansos Covid 19 pada tanggal 8 Juni 2020 tanpa melakukan penulusuran untuk dapat dijadikan temuan, serta mengeluarkan pernyataan apabila tidak puas silakan lapor ke DKPP.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Utara.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor KPU Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan Protokol Kesehatan untuk Pencegahan Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait dan Saksi-saksi yang akan dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
Bernad menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]