Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 15-PKE-DKPP/II/2020, di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (06/3/2020), pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Sunarto. Dia mengadukan Ketua dan Anggota serta Korsek Bawaslu Kabupaten Sragen yakni Dwi Budhi Prasetya, Edy Suprapto, Widodo, Raras Mulatsih DK, Khoirul Huda masing-masing sebagai Teradu I- V, dan Yuni Setyowati sebagai Teradu VI.
Ada tiga pokok aduan terhadap Teradu I – V. Pertama terkait regenerasi dalam proses rekrutmen Panwascam yakni mengambil Panwascam lama sebanyak 28 orang dan orang baru 32 orang, bukan berdasar usia sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua tidak diumumkannya hasil tes tertulis (CAT) dan tes wawancara secara luas sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019. Ketiga yakni perlakuan yang tidak sama antara peserta seleksi yang baru dengan peserta seleksi yang pernah menjabat sebagai Panwascam.
Sedangkan pokok aduan terhadap Teradu VI terkait dugaan melakukan intervensi proses rekrutmen yang seharusnya menjadi tanggungjawab Teradu I s.d Teradu V dengan mencari titik lemah peserta tes dalam hal pengelolaan Keuangan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang akan dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun Facebook milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]