Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk empat perkara di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (5/3/2021). Empat perkara tersebut adalah perkara nomor 60-PKE-DKPP/I/2021, 76-PKE-DKPP/II/2021, 77-PKE-DKPP/II/2021 dan 78-PKE-DKPP/II/2021.
Perkara 60-PKE-DKPP/I/2021 diadukan oleh Boby Lukman Suardi. Ia mengadukan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Izwaryani.
Dalam pokok aduannya, Teradu didalilkan telah melontarkan pernyataan yang diduga telah melanggar KEPP terkait penetapan salah satu Calon Gubernur Sumbar sebagai Tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Pernyataan Teradu ini yang telah tayang dalam media online ini disebut Pengadu tidak patut disampaikan karena belum ada putusan yang telah inkracht.
Sebelumnya, Izwaryani juga telah diprotes oleh masyarakat dan sejumlah tim pendukung karena membiarkan foto Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 terpasang sebagai baliho resmi KPU dengan tanda paku.
Izwaryani juga menjadi Teradu dalam perkara nomor 76-PKE-DKPP/II/2021 yang diadukan oleh Yusak David Pingah. Pokok aduan perkara ini terkait pernyataan yang dilontarkan Izwaryani terkait penetapan salah satu Calon Gubernur Sumbar sebagai Tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.
Sementara perkara nomor 77-PKE-DKPP/II/2021 diadukan oleh Meri Syamsiwarni, yang memberikan kuasa kepada Rudi Harmonono dan Arif Rahman.
Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi, yaitu Ruzi Haryadi, Asneliwarni, dan Eri Vatria.
Ketiga nama dari Bawaslu Kota Bukittinggi ini juga menjadi Teradu dalam perkara nomor 78-PKE-DKPP/II/2021 yang diadukan oleh Henny Susanti yang memberikan kuasa kepada Rudi Harmonono.
Perkara 77-PKE-DKPP/II/2021 dan 78-PKE-DKPP/II/2021 memiliki pokok aduan yang sama, yaitu para Teradu diduga mengintimidasi dan menakut-nakuti para Pelapor dalam proses pemeriksaan pelaporan atas dugaan pelanggaran pidana. Para Teradu juga didalilkan menanyakan pilihan politik pada Pelapor dan berpendapat pihak Terlapor tidak bersalah.
Selain itu, Pengadu dari dua perkara ini juga mendalilkan Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, bertetangga dengan Calon Wakil Walikota Bukittinggi Nomor Urut 2 sehingga terindikasi berpihak kepada calon tersebut.
Keempat perkara ini akan disidangkan di Kantor KPU Kota Bukittinggi. Rencananya, perkara nomor 60-PKE-DKPP/I/2021 dan 76-PKE-DKPP/II/2021 akan disidangkan secara bersamaan, yaitu pukul 09.00 WIB. Dua perkara lainnya, yaitu perkara nomor 77-PKE-DKPP/II/2021 dan 78-PKE-DKPP/II/2021 juga disidangkan bersamaan, yaitu pada pukul 14.00 WIB.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumbar.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menegaskan, sidang ini akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Arif mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi Tes Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]