Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara 88-PKE-DKPP/V/2019, Jumat (5/7/2019) pukul 09.00 WITA.
Teradu perkara ini adalah Bustamil, Hendera, dan Aswan masing-masing sebagai Sekretaris, Bendahara, dan Kasubbag Keuangan KPU Kabupaten Toli-toli. Mereka diadukan oleh Rusdi A. Hamid selaku Ketua PPK Kecamatan Dondo.
Sebelumnya DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan pertama untuk perkara ini pada Jumat (31/5/2019). Namun, pada sidang pertama Ketua Majelis, Prof. Muhammad menganggap penting untuk menghadirkan saksi dari pihak PPK Kecamatan Dondo dalam sidang selanjutnya.
“Pada sidang berikutnya diharapkan saksi dari pihak PPK Kecamatan Dondo bisa hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan, sekaligus melengkapi bukti-bukti”, kata Muhammad.
Dalam aduan yang disampaikan Pengadu kepada majelis pada sidang pertama, para Teradu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik yakni belum melakukan pembayaran honor dan biaya operasional beberapa PPK dan PPS di Kabupaten Toli-toli.
Sidang pemeriksaan rencananya akan dipimpin oleh Ketua majelis Prof. Muhammad, S.IP., M.Si bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Intan Kurnia (unsur Masyarakat), Sahran Raden (unsur KPU), dan Ruslan Husen (unsur Bawaslu).
Sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Sungai Moutong No. 8 Palu, Sulawesi Tengah.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 (lima) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [rilis Humas DKPP]