Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 82-PKE-DKPP/II/2021 di Kantor Bawaslu Kota Sorong, pada Jumat (30/4/2021) pukul 07.00 WIB atau 09.00 WIT.
Pengadu perkara ini adalah Richarth Charles Tawaru. Pengadu melaporkan Ketua, Sekretaris, dan Anggota KPU Kab. Raja Ampat, yakni Steven Eibe, Sutini, Herdi F Rumbewas, Muslim Saefudin, dan Laliy Ligawa sebagai Teradu I − V.
Pokok aduan yang didalilkan para Teradu menyatakan bahwa Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Dalam Negeri sesuai surat KPU Kab. Raja Ampat Nomor 366/PP.042-SD/ 9205/KPU.Kab/XII/2020 perihal Penyampaian Hasil Verifikasi Syarat Dokumen Tim Pemantau Dalam Negeri Papua Forest Watch.
Bahwa atas tindakan Teradu yang tidak melakukan pengecekan, penelitian, dan verifikasi terhadap dokumen persyaratan Pengadu sebagai calon pemantau pemilihan di Raja Ampat, maka Pengadu kehilangan hak konstitusional untuk menjadi pemantau pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kab. Raja Ampat.
Tindakan yang dilakukan oleh Teradu dengan tidak meloloskan seluruh calon-calon Lembaga Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Raja Ampat dengan satu pasangan calon menurut Pengadu merupakan upaya sistematis inkonstitusional dan menyimpang dari sifat kemandirian suatu lembaga Komisi Pemilihan Umum.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat.
Rencananya, sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi Tes Swab Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Swab Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]