Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 51-PKE-DKPP/II/2021 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, pada Jumat (30/4/2021) pukul 08.00 WIB atau 09.00 WITA.
Pengadu perkara ini adalah Erwin R. Sandi. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Luwu Timur, yakni Rahman Atja, Sukmawati Suaib, dan Zaenal Arifin sebagai Teradu I, II, dan III.
Pokok aduan yang didalilkan bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Nomor 02/LP/PB/Kab/27.10/IX/2020 Tanggal 7 September 2020 tentang dugaan KPU Kab. Luwu Timur melakukan diskriminasi informasi terhadap pasangan Bakal Calon Bupati a.n Irwan Bachri Syam, ST dan Andi Muhammad Rio Pattiwiri, SH. M.Kn.
Diskriminasi informasi dimaksud adalah bahwa KPU Kab. Luwu Timur mengeluarkan surat permintaan untuk melakukan Swab PCR Covid 19 tanggal 31 Agustus 2020 sebagai persyaratan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Tahun 2020.
Tetapi salah satu Pasangan Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020 a.n Ir. H. Muhammad Thorig Husler dan Drs. Budiman, M.Pd telah memiliki hasil Swab PCR Covid 19 tanggal 29 Agustus 2020 yang dikeluarkan di Balai besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) yang disetorkan Ke KPU sebagai persyaratan mendaftar Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Luwu Timur Tahun 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Rencananya, sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi Tes Swab Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Swab Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]