Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 79-PKE-DKPP/VIII/2020 pada Jum’at (28/8/2020) pukul 08.30 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP akan memeriksa Zainal Efendi selaku Anggota KPU Kab. Dharmasraya. Ia diadukan oleh Ansori, Pengawas Kelurahan Desa Sungai Rumbai Timur.
Dalam pokok aduannya, Teradu diduga melakukan tindakan pengusiran terhadap Pengadu dari ruangan tempat acara Bimbingan Teknis Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Pengusiran tersebut dilakukan langsung oleh Teradu di depan umum dan menggunakan pengeras suara.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]