Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk empat perkara yakni, Nomor 32-PKE-DKPP/I/2021, Nomor 70-PKE-DKPP/II/2021, 86-PKE-DKPP/II/2021, dan Nomor 87-PKE-DKPP/II/2021 pada Jumat (26/3/2021)
Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/I/2021
Perkara ini diadukan oleh Abd. Fataha Fataruba melalui kuasanya Kuswandi Buamona. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kab. Kepulauan Sula yakni Yuni Yunengsih Ayuba, Ramli K. Yacub, Ifan Sulabessy Buamona, Samsul Bahri Teapon, dan Hamida Umalekhoa sebagai Teradu I-V.
Ada tiga pokok perkara yang diadukan. Pertama dugaan para Teradu memihak kepada salah satu Paslon Bupati Kepulauan Sula yang masih berstatus PNS. Menurut Pengadu, SK Bupati Kab. Pulau Taliabu tentang Pemberhentian Fifian Adeningsi Mus sebagai PNS dinilai cacat hukum karena dasar hukum yang digunakan dalam SK Bupati Taliabu tersebut termuat beberapa aturan Pemerintah yang tidak berlaku. Kedua, para Teradu juga diduga membocorkan Nomor SK Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2020 kepada Bupati Kabupaten Pulau Taliabu. Ketiga, para Teradu diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kab. Kepulauan Sula tanggal, 13 November 2020 terkait pelanggaran administrasi. calon bupati dan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait Pungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01, 02, 03, 04, 05 Desa Mangoli dan TPS 1 Desa Waitulia Kecamatan Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Perkara Nomor 70-PKE-DKPP/II/2021
Perkara ini diadukan oleh Bustamin Sanaba melalui kuasanya Rajamin Solissa. Teradunya perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kab. Kepulauan Sula yakni Yuni Yunengsih Ayuba, Ramli K. Yacub, Ifan Sulabessy Buamona, Samsul Bahri Teapon, dan Hamida Umalekhoa sebagai Teradu I-V.
Pokok Perkara terkait dugaan Teradu yang tidak berkepastian hukum dan profesional dalam melakukan verifikasi syarat pencalonan pada salah satu Calon Bupati Kab. Kepulauan Sula Tahun 2020 Nomor Urut 3, yakni Fifian Adeningsih Mus sesuai Surat Keterangan Tidak sedang dinyatakan Pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar Nomor :814/SK/HK/09/2020/PN. Mks, tanggal 2 September 2020.
Aduan lain para Teradu diduga tidak melaksanakan Rekomendasi Nomor. 599/K.BAWASLU-KS/PM.05.02/XII/2020 tertanggal 13 Desember 2020 perihal Pemungutan Suara Ulang di enam TPS yakni di TPS 01, 02, 03, 04, 05, Desa Mangoli dan di TPS 01 Desa Waitulia, Kecamatan Mangoli Tengah, Kab. Kepulauan Sula. Sementara itu Teradu I diduga mengetahui mobilisasi pengumpulan E-KTP para pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT yang dilakukan oleh petugas pemilu (KPPS) di TPS 08, Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.
Perkara Nomor 86-PKE-DKPP/II/2021
Perkara ini dilaporkan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kepulauan Sula yakni Iwan Duwila, Ajuan Umasugi, dan Risman Buamona sebagai Pengadu I, II, dan III. Mereka melaporkan Ifan Sulabessy Buamona, Anggota KPU Kab. Kepulauan Sula sebagai Teradu.
Pokok perkara terkait arahan Teradu bahwa tidak bisa dilakukan pergeseran surat suara sehingga dapat diwakilkan oleh salah satu anggota keluarga dari peserta pemilih penyandang disabilitas maupun orang sakit atau/ yang tidak bisa hadir untuk datang mencoblos di TPS.
Perkara Nomor 87-PKE-DKPP/II/2021
Pengadu perkara ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kepulauan Sula yakni Iwan Duwila, Ajuan Umasugi, dan Risman Buamona sebagai Pengadu I, II, dan III. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kab. Kepulauan Sula yakni Yuni Yunengsih Ayuba, Ramli K. Yacub, Ifan Sulabessy Buamona, Samsul Bahri Teapon, dan Hamida Umalekhoa sebagai Teradu I-V.
Para Teradu dilaporkan atas dugaan tidak menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula dengan Nomor : 597/K.BAWASLU-KS/ PM.05.02/XII/2020 tentang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 01, 02, 03, 04,05,06 Desa Mangoli dan TPS 01 Desa Waitulia.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara.
Rencananya, keempat sidang ini akan digelar secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerah masing-masing pada Jumat (26/3/2021) pukul 07.00 WIB atau 09.00 WIT.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]