Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 16-PKE-DKPP/I/2021 pada Jumat (26/3/2021). Sebagai informasi, sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup.
Perkara tersebut diadukan oleh Ning Setiati. Pengadu melaporkan Anggota Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong, Bambang. Pokok aduan terkait dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Teradu pada tanggal 11 Oktober 2020, setelah kegiatan Rakor Pengawasan Kampanye, di Hotel Anutapura.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Riau.
Rencananya, sidang ini akan digelar secara virtual pada Jumat (26/3/2021) pukul 13.30 WIB dengan Ketua Majelis berada di Jakarta dan para pihak yang beperkara berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan, maka sidang akan digelar secara tertutup.” terangnya. [Rilis Humas DKPP]