Rilis DKPP
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara dengan Perkara Nomor 020-PKE-DKPP/II/2019 yang diadukan oleh Bece Abd. Junaid, Muh. Adamsyah Usman, dan Nurjana Ahmad, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Mereka mengadukan Anggota Panwaslu Kecamatan Toili, yakni Kusman.
Dalam pokok pengaduan, Anggota Panwaslu Kecamatan Toili, Kusman diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu yakni, identitas dan foto yang bersangkutan tercantum dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Banggai pada Pemilihan Umum tahun 2014, nomor urut 11 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Berdasarkan aduan tersebut, Bawaslu Kabupaten Banggai mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 209/K.ST-01/HK.01.01/XII/2018 kepada Teradu, pada 26 Desember 2018 tentang Pemberhentian Sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
Agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan pokok pengaduan Pengadu dan jawaban Teradu. Sidang pemeriksaan rencananyta akan dipimpin oleh Ketua majelis Prof. Teguh Prasetyo, anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Sutarmin D. Hi (unsur Bawaslu), Samsul Y. Gafur (unsur KPU), dan Fatimah Madusila (unsur masyarakat).
Sidang pemeriksaan perkara akan diselenggarakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Jl. Sungai Moutong No.8, Besusu Tengah, Palu Bar, Kota Palu, pukul 09.00 WITA.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 (lima) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [rilis Humas DKPP]