Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk dua perkara di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (2/8/2019). Dua perkara bernomor 166-PKE-DKPP/VII/2019 dan 167-PKE-DKPP/VII/2019.
Perkara 166-PKE-DKPP/VII/2019 diadukan oleh Ketua Lembaga Pemantau Kinerja KPU, Olivia Pamela Dumatubun. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura, yaitu Daniel Mebri, Leoni Suebu, Loudik AP, Maria dan Efraim Tunya.
Kelima orang Teradu ini diduga telah melakukan beberapa pelanggaran kode etik pada saat hari pemungutan suara Pemilu 2019 yang dilaksanakan pada 17 April 2019. Dalam pokok pengaduannya, setidaknya Pengadu menyebutkan delapan poin pelanggaran yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Beberapa di antaranya adalah adanya dugaan hubungan kekerabatan antara Leoni Suebu selaku Teradu II dengan salah satu Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) I DPRD Provinsi Papua. Selain itu juga terdapat beberapa kejanggalan saat hari pemungutan suara, seperti dugaan penambahan jumlah TPS di semua Dapil yang di Jayapura, kotak suara yang tidak digembok, tidak adanya bilik suara di beberapa TPS yang ada di Kota Jayapura dan dugaan pengisian kertas suara sisa.
Sedangkan perkara 167-PKE-DKPP/VII/2019 diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat, yaitu Matheus Senakawem dan Petrus Paulus Sarkol. Keduanya mengadukan lima (5) orang yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asmat, yaitu Veronikus Ase, Aloysia Hahare, Jufri Toatubun, Antoni Bassay Anakota dan Rachman Hidayat.
Dalam pokok aduannya, dua Pengadu menyebut para Teradu telah melakukan pemberhentian tetap terhadap Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Suru Suru, Kabupaten Asmat pada 10 Mei 2019. Pemberhentian ini diduga telah melanggar Pasal 19 poin e Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta Pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017.
Masih pada tanggal yang sama, para Teradu diduga memindahkan lokasi rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Asmat secara sepihak ke Kabupaten Mimika tanpa berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Asmat. Pemberhentian PPD Suru-suru pun diduga menjadi sebab disanderanya komisioner Bawaslu Kabupaten Asmat oleh para Caleg dan PPD Suru-suru yang diberhentikan para Teradu. Penyanderaan ini terjadi saat komisioner Bawaslu Kabupaten Asmat tiba di pelabuhan Pomako 2, Kabupaten Mimika, guna melakukan pengawasan pleno.
Para Pengadu juga menyebut kelima Teradu tidak melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Asmat pada 9 Mei 2019. Selain itu, para Teradu juga diduga tak pernah lagi berkantor sejak pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Papua sehingga mengakibatkan Bawaslu Kabupaten Asmat untuk berkoordinasi terkait Pemilu 2019.
Rencananya, sidang dari dua perkara di atas akan digelar di Markas Polda (Mapolda) Papua, Jalan Sam Ratulangi No. 8, Bayangkara, Jayapura Utara, Kota Jayapura, pada Jumat (2/8/2019).
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Angota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengungkapkan, DKPP telah memanggil semua pihak lima hari sebelum sidang dimulai.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [rilis Humas DKPP]