Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu perkara nomor 176-PKE-DKPP/VI/2019 di kantor KIP Provinsi Aceh pada Jumat (2/8/2019) pukul 09.00 WIB.
Pengadu: M. Nur Abd Muthalib, Ketua PPK Peukan Bada, Pria Rizki, Ketua PPK Montasik; Ridhwan, Ketua PPK Darussalam. Teradu: Adinirwan, Nurhidayati, Marhami, masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu patut diduga telah melakukan pelanggaran Peraturan Badan Pengawas Pemilu nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, pasal 28 ayat (1): “Bawaslu Kabupaten/Kota mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten/Kota dalam hal prosedur dan/atau selisih dalam penghitngan perolehan suara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan”, ayat (2): “Terhadap keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota menjelaskan prosedur dan/atau mencocokan selisih perolehan suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, dan pasal 70 ayat (2): “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk disampaikan sebagai rekomendasi perbaikan pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang sedang berlangsung kepada KPU sesuai dengan tingkatannya”.
Menurut Pengadu, seharus Panwaslih Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pencocokan selisih perolehan suara dengan hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada saat berlangsungnya rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara oleh KIP Aceh Besar, bukan mengeluarkan rekomendasi penundaan pleno.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang nomor perkara 176-PKE-DKPP/VI/2019 ini akan dipimpin oleh Angota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [Rilis Humas DKPP]