Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik Penyelenggara Pemilu pada Jumat (19/7/2019) untuk dua perkara yaitu perkara nomor 117-PKE-DKPP/V/2019 dan perkara nomor 125-PKE-DKPP/V/2019.
Pengadu nomor perkara 117-PKE-DKPP/V/2019 adalah Bece Abd. Junaid, Muh. Adamsyah Usman, Nurjana Ahmad selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai. Sedangkan yang menjadi Teradu adalah Zaidul Bahri Mokoagow, Makmur Dg. Manesa, Alwin Palalo, Supriadi Lawani, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai serta Sukmawati Unok, Sekretaris KPU Kabupaten Banggai dan Yustopan Yusuf, Kasubbag Keuangan KPU Kab. Banggai.
Pokok aduan untuk nomor perkara 117-PKE-DKPP/V/2019 adalah terkait ketidakprofesionalan KPU Kabupaten Banggai terhadap pelaksanaan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dan perhitungan suara pada Pemilu 2019 di 465 TPS pada delapan (8) Kecamatan Kabupaten Banggai sehingga tidak dapat melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara pada tanggal 17 April 2019.
Sedangkan Pengadu untuk nomor perkara 125-PKE-DKPP/V/2019 adalah Gunawan, dkk selaku kuasa hukum dari Darmin Agustinus Sigilipu, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Poso , sedangkan Teradunya adalah Abdul Malik Saleh, Christia A. Oruwo, Made Sumerta, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Poso
Sementara pokok aduan perkara nomor 125-PKE-DKPP adalah ketidakprofesional dalam penanganan laporan Pengadu atas surat Nomor 13/LP/PL/Kab/26.08/IV/2019 tanggal 13 April 2019 yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pokok aduan lain yakni, tidak ditindaklanjutinya pelaporan surat Nomor 232/K.ST.09/PM.01.02/2019 tanggal 9 Maret 2019 yang seharusnya tanggal 9 Mei 2019.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang-sidang tersebut akan dipimpin oleh Angota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah. Sidang akan dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Jln. Letjend. S. Parman, No.58 Palu.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni 5 (lima) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad DermawanSutrisno.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [rilis Humas DKPP]