Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 34-PKE-DKPP/I/2021.
Perkara ini diadukan oleh Fisman F. Gea. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kota Batam yakni Herigen Agusti, William Seipattiratu, Jernih Millyati Siregar, Martius, dan Sastra Tamami, masing-masing sebagai Teradu I – V.
Pokok Aduan untuk Teradu I – V terkait dugaan Tindak Pidana Pemilu yang menghilangkan Hak Pilih dan data Pengadu beserta anggota keluarga Pengadu pada Formulir Model: A.3-KWK. Dugaan ini diperkuat dengan keterangan saksi selaku Petugas Pemutahiran Data Pemilih mengakui bahwa Pengadu dan anggota keluarga Pengadu telah terdaftar sebagai pemilih pada TPS nomor 023 Kelurahan Kampung Seraya Kecamatan Batu Ampar
Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam yakni Syailendra Reza, Bosar Hasibuan, Mangihut Rajagukguk, Helmy Rachmayani, dan Nopialdi masing-masing sebagai Teradu VI – X.
Pokok perkara yang untuk Teradu VI – X yakni laporan tanggal 09 Desember 2020 Nomor 016/LP/PW/Kota/10.02/XII/2020 terkait dugaan Tindak Pidana Pemilu yang menghilangkan Hak Pilih dan data Pengadu beserta anggota keluarga pada Formulir Model: A.3-KWK. Hasil pembahasan yang dilakukan di Sentra Gakkumdu Kota Batam menyimpulkan bahwa laporan Pengadu bukan merupakan Tindak Pidana Pemilihan dan direkomendasikan oleh Bawaslu Kota Batam untuk tidak ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Riau.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar pada Jumat (19/2/2021) pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang Bawaslu Kota Batam. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]