Jakarta, DKPP − Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 21-PKE-DKPP/I/2021.
Perkara ini diadukan Pieters Kondjol dan Madun P. Narwawan melalui kuasanya Yustian Dewi Widiastuti, Betsy Rachel Imkotta, Deden Supriyadi, Lutfi Rabudian, dan Bastian Noor Pribadi sebagai Pengadu.
Pengadu mengadukan Ester Homer, Nahum Krimadi, Raimon Asmuruf, Isak Salamuk, dan Yance Dere (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan) sebagai Teradu I sampai V. Serta Dominingus Kambu (Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan) sebagai Teradu VI.
Pengadu mendalilkan bahwa para Teradu diduga tidak profesional dalam melakukan verifikasi berkas pencalonan salah satu pasangan calon (paslon) atas nama Alfons Sesa yang diduga belum menyerahkan kelengkapan berkas pencalonan berupa surat pemberhentian sebagai PNS.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Jumat (19/2/2021) pukul 08.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]